![]() |
Repository
|
Penelitian Dosen
Penelitian atau Publikasi Karya Ilmiah Dosen
KEKUATAN ALAT BUKTI AKTA OTENTIK TERHADAP AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2016 JUNCTO PASAL 1868 KUHPERDATA
- Kategori : Jurnal Nasional Terakreditasi
- Penulis : Abdul Wahid, Elya Kusuma Dewi, Sarip
- Identitas : Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam, 4(2), 2502-6593
- Abstrak :
Negara Republik Indonesia merupakan negara hukum (rechstaat) dimana prinsip negara hukum adalah menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang bertujuan untuk mendapatkan kebenaran dan keadilian bukan negara berdasarkan kekuasaan (machtstaat) atau dimana kekuasaan tunduk pada hukum. Perkembangan hukum dalam kehidupan bermasyarakat menuntut adanya kepastian hukum terhadap hubungan hukum individu maupun subyek hukum. Hukum merupakan salah satu sarana yang dibutuhkan oleh semua orang dalam mengisi kehidupannya terutama pada sistem perekonomian yang memasuki era globalisasi. Kebutuhan tersebut diwujudkan dalam bentuk produk hukum yang jelas dan mempunyai kepastian hukum serta tindakan penegakan hukum yang tegas dari aparat penegak hukum. Kebutuhan masyarakat akan adanya produk hukum itu sebagai alat bukti tertulis dalam suatu pembuktian dipersidangan mengakibatkan setiap perbuatan hukum masyarakat yang menyangkut pihak-pihak sebaiknya dituangkan dalam suatu surat yang memiliki kekuatan hukum. Jika sesuatu tulisan secara khusus dibuat demikian rupa supaya jadi alat bukti, maka surat atau tulisan itu disebut akta adalah sesuatu tulisan khusus yang dibuat supaya jadi bukti tertulis. Akta sebagai alat bukti tertulis dalam hal-hal tertentu adalah alat bukti kuat bagi pihak-pihak yang terikat di dalamnya. Maka jelas bahwa akta otentik di masyarakat merupakan kebutuhan masyarakat luas dalam hukum keperdataan sebagaimana diatur berdasarkan KUHPerdata terutama pada kebutuhan pembuktian tertulis. Kata Kunci: Alat Bukti Tertulis, Akta, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
