![]() |
Repository
|
Tugas Akhir Mahasiswa
Hasil Penelitian Mahasiswa
Implementasi batas usia minimal perkawinan berdasarkan undang-undang nomor 16 Tahun tentang perkawinan Di Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon
- Kategori : Skripsi
- Penulis : AYU AULIA S.IP
- Identitas : 200221049
- Abstrak :
Ayu Aulia Nim 200221049, Program Studi Ilmu Pemerintahan, Program Sarjana S1 Universitas Muhammadiyah Cirebon, Implementasi Batas Usia Perkawinan Di Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. Pembimbing Utama Bapak H. Agus Rianto S.Sos., M, Si dan Dosen Pembimbing Pendamping Bapak Agus Irfan S.Sos., M, Si . Pernikahan merupakan institusi mendalam dan kaya akan nilai-nilai dan agama dalam masyarakat. Di tingkat Desa, Pernikahan menjadi pilar utama yang membangun dan memperkuat hubungan antara individu, keluarga dan komunitas secara keseluruhan. Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan perempuan dan laki-laki yang berumur di bawah 19 Tahun. Masalah yang terjadi di Desa Citemu yaitu masih banyak remaja yang melakukan pernikahan dini dan hal ini dapat di lihat dari satu tahun terakhir dimana jumlah kasus pernikahan dini kurang lebih 10 orang remaja yang melakukan pernikahan dini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana implementasi Undang-undang yang mengatur batas usia perkawinan di terapkan di Desa Citemu, Metode yang digunakan kualitatif yang terdiri dari 4 Subfokus yaitu Komunikasi, Sumber Daya, Diposisi, Struktur Birokrasi. Dan terdiri dari 24 Informan. Peneliti mengambil Melalui Pendekatan Kualitatif, data diperoleh dari wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Hal ini dapat di lihat bahwa masih banyak masyarakat dan remaja di Desa Citemu yang belum mengetahui Undang-undang perkawinan yang mengatur batas usia perkawinan. Terkait faktor penghambat dalam pengimplementasian Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan kepada masyarakat disebabkan belum dilakukanya sosialisai permahaman batas usiam minimal perkawinan di masyarakat dan remaja dan masih rendahnya SDM dan Sarana prasarana yang masih belum menunjang di tingkat Pemerintah Desa Citemu. Hasil Penelitian Menunjukan bahwa dilihat dari Subfokus komunikasi, interkasi sosial di masyarakat dan Sumber Daya yang dimana masih belum cukup baik dalam pemberian informasi terkait Impementasi Undang-Undang perkawinan terhadap masyarakat Desa Citemu, Untuk sumber daya bisa diliat dari beberapa kendala pembiayayan untuk melakukan kegiatan sosialisasi di tingkat Desa. Lain halnya dengan beberapa Subfokus Seperti Struktur Birokrasi dan Disposisi kedua subfokus ini sudah berjalan dengan baik walaupun belum cukup maksimal dalam perlaksanaanya. Kata Kunci : Implementasi, Undang-Undang Perkawinan, Desa Citemu.




