![]() |
Repository
|
Tugas Akhir Mahasiswa
Hasil Penelitian Mahasiswa
Tindak pidana pencemaran nama baik menurut UU ITE dan KUHP Nasional
- Kategori : Skripsi
- Penulis : Audric yudha Hendrawan, S. H
- Identitas : 200811020-Ilmu Hukum
- Abstrak :
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk menyuarakan pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis. Indonesia mengakui kemerdekaan untuk menyuarakan pendapat dan pikiran mereka baik secara lisan maupun tertulis, karena pemerintahannya didasarkan pada hukum(rechsstaat) dan tidak pada kekuasaan belaka(machsstaat). Untuk menghindari merugikan hak orang lain. Berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, hak untuk mengemukakan pendapat di muka umum harus digunakan secara bertanggung jawab. Sebagian dunia menyaksikan perkembangan teknologi informatika yang pesat. Dengan berkembangnya teknologi informatika ini, konsep ruang telah berubah. Cyberspace adalah hasil dari berkembangnya jaringan komputer global, termasuk jaringan internet.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengumpulkan informasi deskriptif mengenai struktur tindak pidana pencemaran nama di Indonesia menurut UU ITE dan KUHP Nasional. Fokus penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Bagaimana tindak pidana pencemaran nama di Indonesia menurut UU ITE dan KUHP Nasional? (2) Apakah ada perubahan apa pun yang dapat dimasukkan ke dalam pengaturan tindak pidana pencemaran Indonesia di masa mendatang, dengan mempertimbangkan ius constituendum? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dan masalahnya dianalisis dengan menggunakan data primer dari lapangan dan sumber hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa undang-undang Indonesia tidak cocok untuk menangani tindak pidana pencemaran nama baik yang melibatkan denda dan penjara. Pidana penjara dapat di ganti dengan permohonan maaf kepada korban dan ganti rugi kepada korban karena korban sudah dirugikan. Jika pelaku masuk ke dalam penjara, penjara akan menjadi lebih penuh dan melebihi kapasitas. Kata kunci : Pencemaran Nama Baik, Pembaharuan Pengaturan, Perbandingan




