Repository
Universitas Muhammadiyah Cirebon


Tugas Akhir Mahasiswa

Hasil Penelitian Mahasiswa



Tuntutan Membayar Uang Ganti Rugi Dengan Mata Uang Asing Dalam Perkara Perdata Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang

  • Kategori : Skripsi
  • Penulis : Prisya Arie Nugroho
  • Identitas : 221811001 - Ilmu Hukum
  • Abstrak :

    Ketika seseorang membuat gugatan maka ada bagian yang disebut dengan petitum (tuntutan). Bagian tersebut merupakan bagian dimana pihak penggugat mencantumkan keadaan kerugian yang dideritanya dan menuntut pihak lawan atau pihak tergugat untuk membayar kerugian yang diderita agar kembali kepada keadaan semula. Namun, yang menjadi persoalan berikutnya adalah ketika suatu gugatan baik wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum penggugat menuntut ganti rugi materiil berupa membayar uang ganti rugi dengan menggunakan mata uang asing kepada pihak lawan atau pihak tergugat, baik itu dalam gugatan wanprestasi maupun gugatan perbuatan melanggar hukum, sedangkan terkait mata uang telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Ganti rugi yang timbul akibat wanprestasi adalah suatu bentuk kompensasi yang harus dibayar oleh debitur yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian antara kreditur dan debitur. Pasal 1243 hingga Pasal 1252 KUHPerdata. Penelitian ini mengadopsi metode penelitian yuridis normatif, yang merupakan suatu pendekatan penelitian hukum yang fokus pada analisis sumber-sumber kepustakaan atau data sekunder tanpa melibatkan pengumpulan data primer. Dalam metode ini, peneliti akan mengumpulkan informasi dari literatur, dokumen hukum, dan penelitian sebelumnya untuk memahami isu yang diteliti. Ganti rugi karena perbuatan melawan hukum muncul sebagai akibat dari tindakan yang bertentangan dengan hukum, tanpa adanya dasar perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat. Dalam situasi ini, pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan kepada pihak yang dirugikan akibat tindakan mereka yang melanggar hukum. hukuman kepada Pihak Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dalam mata uang asing. Namun, isi putusan tersebut tidak melanggar Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Hal ini dikarenakan dalam isi putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan untuk mengkonversi mata uang asing (Dollar) ke dalam Rupiah (Rp). Bahwa jika tidak terdapat perintah konversi dalam isi putusan untuk membayar ganti rugi dengan mata uang asing, maka putusan tersebut baru akan bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Kata Kunci : perbuatan melawan hukum, ganti rugi, mata uang asing

Preview

Laman Terkait

SINTA

Science and Technology Index (SINTA)

GARUDA

Garba Rujukan Digital (GARUDA)

RAMA

Repository Penelitian Dosen & Mahasiswa

ARJUNA

ARJUNA Akreditasi Jurnal Nasional