![]() |
Repository
|
Tugas Akhir Mahasiswa
Hasil Penelitian Mahasiswa
Analisis proses penyidikan tindak pidana kekerasan seksual berbasis media sosial di Polresta cirebon
- Kategori : Skripsi
- Penulis : Revina sari
- Identitas : 210811008 - Ilmu Hukum
- Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penyidikan tindak pidana kekerasan seksual berbasis media sosial, dengan fokus pada tahapan penyidikan,, serta kendala yang dihadapi oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon. Kekerasan seksual berbasis media sosial merupakan bentuk kejahatan siber yang semakin meningkat seiring dengan penggunaan teknologi digital, dengan modus seperti pelecehan daring, pemerasan melalui video call seks (VCS), dan ancaman penyebaran konten intim. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara langsung kepada penyidik, studi dokumen, dan telaah literatur. Penelitian ini menggunakan teori penegakan hukum dari Soerjono Soekanto serta teori keadilan dari John Rawls sebagai landasan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyidikan terhadap tindak pidana ini memerlukan kejelian dalam menelusuri bukti digital, kerja sama dengan instansi seperti Kominfo dan Puslabfor, serta pendekatan yang sensitif terhadap kondisi psikologis korban. Namun, dalam praktiknya, penyidik menghadapi berbagai kendala, baik teknis seperti sulitnya membuktikan keaslian bukti digital dan keterbatasan alat forensik, maupun non-teknis seperti korban yang tidak kooperatif dan tekanan sosial. Beberapa kasus tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan karena unsur alat bukti tidak terpenuhi akibat ketidakhadiran korban atau tidak adanya bukti pendukung yang kuat.Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan kapasitas penyidik dalam digital forensik, percepatan kerja sama lintas instansi, serta perlindungan dan pendampingan maksimal terhadap korban guna menjamin keadilan yang berkelanjutan. Kata Kunci: Penyidikan, Kekerasan Seksual, Media Sosial, Unit PPA, Penegakan Hukum.




