![]() |
Repository
|
Tugas Akhir Mahasiswa
Hasil Penelitian Mahasiswa
ANALISIS HUKUM TERHADAP PERTENGKARAN TERUS MENERUS SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN PADA PENGADILAN AGAMA
- Kategori : Skripsi
- Penulis : LUKMAN RIVAI
- Identitas : 200811156 - Ilmu Hukum
- Abstrak :
Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dalam rumah tangga, sering mengakibatkan perceraian. Perceraian adalah putusnya hubungan perkawinan antara suami isteri. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan gugat cerai karena perselisihan dan pertengkaran terus- menerus dan faktor penyebab terjadinya perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hakim dalam menentukan pembuktian dan menentukan putusan perkara perceraian karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang disebabkan perselingkuhan serta akibat hukumnya. Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia, kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa atau dalam bahasa Kompilasi Hukum Islam disebut dengan mitsaqan ghalizan (ikatan yang kuat), namun dalam realitanya seringkali perkawinan tersebut kandas di tengah jalan. Ada berbagai faktor yang bisa menyebabkan terjadinya perceraian. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam KHI dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974. Penulis menjadikan penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomoe 1 Tahun 1974 jo Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai salah satu alasan perceraian yaitu “antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perbandingan yang diambil dari data primer yang merupakan peraturan pemerintah dan undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa perceraian dapat dilakukan karena alasan terjadinya perselisihan secara terus menerus dan tidak lagi dapat dipersatukan maka dapat dibenarkan, akan tetapi tetap melalui pertimbangan hakim dan putusan pengadilan. Alasan perceraian akbibat perselisihan secara terus menerus merupakan akhir dari persoalan, akan tetapi perlu di tilik dan menjadi pertimbangan bahwa ada alasan-alasan terjadinya perselisihan tersebut sehingga menimbulkan pertikaian dalam rumah tangga sampai pada perceraian. Kata Kunci : Perselisihan, Pertengkaran, Perceraian




