![]() |
Repository
|
Tugas Akhir Mahasiswa
Hasil Penelitian Mahasiswa
Tinjauan Hukum Terhadap Gugatan Harta Bersama
- Kategori : Skripsi
- Penulis : Kosasih
- Identitas : 200811145 - Ilmu Hukum
- Abstrak :
Pelaksanaan pembagian harta bersama akibat perceraian saat ini belum berkeadilan, artinya konstruksi pembagian harta bersama akibat perceraian saat ini yang diberikan oleh Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam masih belum memenuhi rasa keadilan. Penelitian bertujuan untuk mengetahui, menemukan dan menganalisi bagaimana rekonstruksi pembagian harta bersama akibat perceraian berbasis nilai keadilan Pancasila. Hasil penelitian atas rekonstruksi nilai hukum pembagian harta bersama akibat perceraian dilakukan secara kasuistis berdasarkan kontribusinya dengan memperhatikan kemaslahatan dan kemadhorotannya. Rekonstruksi nilai keadilan akibat perceraian didasarkan dari orientasi pembagiannya adalah semata-mata demi kepentingan, kemaslahatan dan kemanfaatan bagi yang bersangkutan, sebaliknya adanya situasi dan kondisi tertentu yang dapat merugikan kepentingan dan kesejahteraan seta membahayakan salah satu pihak harus dihindari. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pembagian harta bersama setelah perceraian yang di tinjau dalam perspektif kompilasi hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang di dukung oleh data primer dan data sekunder. Adapun data primer didapatkan dari narasumber melalui, sedangkan data sekunder didapatkan melalui studi kepustakaan yaitu melalui buku-buku, jurnal, serta didapatkan juga dari peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku dan yang berkaitan dengan masalah yang sedang diteliti. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pembagian harta bersama setelah bercerai telah dilakukan dengan harta yang mereka miliki antara penggugat dan juga tergugat dibagi dua secara merata. Pembagian harta ini dilakukan dengan dasar hukum yang ada dan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Pembagian ini juga dilakukan dengan bukti-bukti yang telah diajukan dipersidangan, sehingga dapat dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam membuat keputusan perkara pembagian harta setelah bercerai. Pertimbangan hakim dalam mengadili perkara tentang pembagian harta bersama merujuk pada Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yang menjelaskan bahwa janda atau duda cerai hidup akan mendapatkan seperdua dari harta bersama. Kata Kunci: Harta Bersama, Gugatan, Tinjauan Hukum




