![]() |
Repository
|
Tugas Akhir Mahasiswa
Hasil Penelitian Mahasiswa
PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANAPENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF (NAPZA) PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I CIREBON BERDASARKAN UNDANG.UNDANG NO.22 TAHUN 2022 TENTANG LEMBAGA PEMASYARAKATAN
- Kategori : Skripsi
- Penulis : HAFID ARDIANYSAH
- Identitas : 200811132 - Ilmu Hukum
- Abstrak :
Sistem pembinaan bagi narapidana narkotika, psikotropika dan zat adiktif (NAPZA) dilakukan di dalam Lembaga pemasyarakatan, di mana Lembaga Pemasyarakatan merupakan salah satu bentuk hukuman pidana. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 9 mengenai hak-hak narapidana, bahwa narapidana harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan yang terpadu. Pembinaan dan pembimbingan narapidana meliputi program pembinaan dan bimbingan yang berupa kegiatan pembinaan kepribadian dan kegiatan pembinaan kemandirian. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisa pelaksanaan pembinaan narapidana narkotika, psiktropika dan zat adiktif (NAPZA) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Cirebon dan mengetahui hambatan serta solusi pembinaan narapidana narkotika, psiktropika dan zat adiktif (NAPZA) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Cirebon. Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis, yaitu dengan menemukan kenyataan hukum yang dialami di lapangan atau suatu pendekatan yang berpangkal pada permasalahan mengenai hal yang bersifat yuridis serta kenyataan yang ada. Pelaksanaan pembinaan narapidana narkotika, psiktropika dan zat adiktif (NAPZA) yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Cirebon menggunakan 2 jenis metode, Intramural Treatment dan Ekstramural Treatment. Selain itu juga, setiap tahunnya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Cirebon mengadakan rehabilitasi bagi narapidana narkotika, psiktropika dan zat adiktif (NAPZA) menjelang bebas. Hambatan dalam pelaksanaan pembinaan narapidana narkotika, psiktropika dan zat adiktif (NAPZA) yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Cirebon adalah kurangnya petugas dalam melakukaan pembinaan, narapidana yang kurang kooperatif serta kurangnya sarana dan prasarana. Solusi dari hambatan-hambatan tersebut adalah melibatkan masyarakat dalam pembinaan, Membuat program pembinaan khusus lansia, serta meningkatkan sarana dan prasarana. Kata Kunci: Lembaga Pemasyarakatan, Narapidana, Narkotika, Psiktropika dan Zat Adiktif (NAPZA), Pembinaan Narapidana.




