Repository
Universitas Muhammadiyah Cirebon


Tugas Akhir Mahasiswa

Hasil Penelitian Mahasiswa



Perceraian Terhadap Tenaga Kerja Wanita di Hongkong pada Pengadilan Agama Sumber (Studi Kasus Nomor 758/Pdt.G/2022.PA.Sbr)

  • Kategori : Skripsi
  • Penulis : Azizah Tu Zahra
  • Identitas : 200811031 - Ilmu Hukum
  • Abstrak :

    ABSTRAK Zahra, Azizah Tu. 2024. Perceraian Terhadap Tenaga Kerja Wanita (Tkw) Di Hongkong Pada Pengadilan Agama Sumber (Studı Putusan Nomor 758/Pdt.G/2022/PA.Sbr). Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon. Dibawah bimbingan Bapak Dr. Rohadi, S.Th.I., S.H., M.Hum. sebagai Pembimbing I dan Bapak Nur Rahman, S.H., M.H. sebagai Pembimbing II. Kata Kunci : Tenaga Kerja Wanita, Perceraian, Faktor Perceraian Dalam perkawinan sudah seharusnya menerima akan adanya Hak dan Kewajiban yang harus dijalani oleh sepasang suami istri dalam menjalanin kehidupan pada perkawinan, kesadaran atas Hak dan Kewajiban sebagai pasangan menjadikan rumah tangga lebih hangat dan saling menghargai satu sama lainnya. Namun pada kenyataanya banyak sekali kasus dalam hubungan suami dan istri saling melalaikan Hak dan Kewajiban masing-masing, hal ini menjadi pemicu akan perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga. Ditambah dengan komunikasi yang tidak efektif menjadikan permasalahan tersebut tidak kunjung terselesaikan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode Empiris yuridis dengan pendekatan terhadap Undang-undang dan pendekatan pada kasus. Sifat penelitiannya adalah deskriptif-kualitatif. Menganalisis mengenai perceraian pada Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hongkong Pada Pengadilan Agama Sumber dan menganalisis Putusan Hakim Nomor 758/Pdt.G/2022/PA.Sbr dan menggunakan teknik pengumpulan data melalui Observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perceraian pada kasus TKW sama halnya menjadi faktor dominan pada perceraian di Pengadilan Agama Sumber Kelas 1A yaitu di dominasi dengan (1) Faktor Ekonomi, (2) Faktor Perselisihan dan Pertengkaran terus menerus, (3) Saling Meninggalkan Pihak Lainnya, dan terakhir khusus pada penyebab terjadinya perceraian pada TKW yaitu (4) Faktor Komunikasi. Pada kasus perceraian Putusan Nomor 758/Pdt.G/2022/PA.Sbr disebabkan dengan Faktor Ekonomi dan Faktor Perselisihan dan Pertengkaran terus menerus. Istri yang bekerja menjadi TKW dapat mengambil keputusan untuk menggugat cerai tergugat dimana ketika berangkatnya istri sebagai TKW tidak menghasilkan perbaikan dalam situasi keluarga, bahkan menambah perselisihan dan pertengkaran akibat jarak geografis yang semakin memperumit hubungan, meskipun aspek finansial dan pemenuhan kebutuhan keluarga telah terpenuhi. hal ini merupakan termasuk ketidakadilan dalam tanggungjawab suami terhadap nafkah keluarga, perselisihan yang berkepanjangan, kurangnya komunikasi efektif akibat jarak antara suami dan istri, serta ketidaksesuaian solusi dalam menyelesaikan konflik.

Preview

Laman Terkait

SINTA

Science and Technology Index (SINTA)

GARUDA

Garba Rujukan Digital (GARUDA)

RAMA

Repository Penelitian Dosen & Mahasiswa

ARJUNA

ARJUNA Akreditasi Jurnal Nasional