Repository
Universitas Muhammadiyah Cirebon


Tugas Akhir Mahasiswa

Hasil Penelitian Mahasiswa



PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISTRI YANG MEMILIKI PERAN GANDA BERKAITAN DENGAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

  • Kategori : Skripsi
  • Penulis : SUTIONO
  • Identitas : 200811050 - Ilmu Hukum
  • Abstrak :

    ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembagian harta bersama akibat perceraian menurut UndangUndang No 1 Tahun 1974 dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pihak-pihak akibat perceraian. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pembagian harta bersama, harta isteri menjadi harta suami demikian pada sebaliknya inilah yang disebut harta bersama. Harta bersama jika terjadi perceraian, maka dibagi sama rata antara suami-isteri. Pembagian harta tersebut meliputi segala keuntungan dan kerugian yang didapatkan dari usaha maupun upaya yang dilakukan oleh pasangan suami-isteri tersebut selama mereka masih terikat dalam perkawinan. 2. Perjanjian perkawinan menjadi perlindungan hukun dalam mengatur harta pasangan suami isteri yang menjadi hak dan kewajiban suami istri dalam perjanjian yang sudah disepakati oleh bersama, demikian dapat meminimalisir terjadinya perselisihan antara harta gono-gini. Berbagai peraturan perundangan-undangan di Indonesia telah menjamin perlindungan terhadap masa depan dan hak-hak anak, khususnya anak yang orang tua nya bercerai. Anak berhak mendapatkan jaminan untuk masa depanya, misalnya biaya hidup, biaya pendidikan, dan pengobatan dari orang tuanya dan berbagai hak atas warisan ataupun harta. Kata kunci: Pembagian, Harta Bersama, Perceraian Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum tentang pembagian harta bersama karena perceraian terdapat dalam Pasal 128 ayat (1) KUHPerdata, Paasal 37 UU Perkawinan, Pasal 97 KHI, dan hukum adat. Pengecualian terhadap pembagian harta bersama akibat perceraian disebabkan antara lain perjanjian perkawinan, kontribusi suami dan istri semasa perkawinan baik itu suami istri sama sama bekerja, suami yang bekerja maupun istri yang bekerja dan keadaan nusyuz. Pembagian harta bersama tidak selamanya dapat dibagi sama rata, dalam putusan yang ada (terkait skripsi) bahwa kontribusi istri lebih banyak dari pada suami dikarenakan istri bekerja dan menjadi tulang punggung keluarga maka apabila Pasal 97 KHI diterapkan, antar kedua belah menimbulkan ketidakadilan. Kata Kunci: Pembagian Harta Bersama, Perceraian, Keadilan.

Preview

Laman Terkait

SINTA

Science and Technology Index (SINTA)

GARUDA

Garba Rujukan Digital (GARUDA)

RAMA

Repository Penelitian Dosen & Mahasiswa

ARJUNA

ARJUNA Akreditasi Jurnal Nasional