![]() |
Repository
|
Tugas Akhir Mahasiswa
Hasil Penelitian Mahasiswa
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERKARA HADHANAH DI PENGADILAN AGAMA SUMBER
- Kategori : Skripsi
- Penulis : KIKI ARMILIYA AGUSTINA
- Identitas : 200811010 - Ilmu Hukum
- Abstrak :
ABSTRAK Perkara hadhanah yang diproses di Pengadilan Agama tak jarang menimbulkan problematika tersendiri sehingga dibutuhkan strategi khusus dalam penyelesaiannya. Tulisan ini menguraikan peluang penerapan putusan serta merta sebagai salah satu strategi yang bisa ditempuh dalam penyelesaian perkara hadhanah di Pengadilan Agama. Putusan serta merta adalah putusan yang dapat langsung dieksekusi meskipun pihak lawan melakukan upaya hukum. Penelitian dilakukan dengan mengadaptasi studi kepustakaan dipadukan dengan wawancara terhadap hakim Pengadilan Agama. Hasil pengkajian menegaskan bahwa putusan serta merta merupakan salah satu strategi yang dapat ditempuh hakim bilamana dikhawatirkan pihak yang kalah akan melakukan upaya-upaya negatif yang dapat merugikan pihak yang menang. Namun pertimbangan yang paling utama bagi hakim dalam masalah ini adalah untuk kepentingan terbaik si anak dan kemaslahatan masyarakat. Berdasarkan teori keadilan pancasila, putusan Mahkamah Agung Nomor 356 K/Ag/2014 tentang hak asuh menunjukkan bahwa dalam memutuskan perkara ini, penegak hukum belum mengimplementasikan teori restorative justice dimana penyelesaian sengketanya memuat rasa keadilan bagi seluruh pihak dan tujuannya adalah perdamaian seluruh pihak. Terlihat dari ibu yang merasa tidak adil bahwa anaknya yang masih berumur 7 tahun ditetapkan hak asuhnya terhadap ayahnya berdasarkan dari pemeriksaan setempat, padahal ibu dianggap mampu mengemban tanggung jawab tersebut. Selain itu, ibunya juga mengalami kesulitan untuk sekedar menemui anaknya yang berada dalam pengasuhan ayahnya. Hasil penelitian yang diperoleh pada penelitian analisis hukum dalam pelaksanaan perkara hadhanah di pengadilan agama. Kemudian mengenai prinsip- prinsip keadilan pancasila dalam pelaksanaan perkara hadhanah. Dalam pelaksanaannya tetap berpatok pada pelaksanaan eksekusi pada umumnya, yaitu dari ketentuan HIR dan R.Bg. Kemudian dari permasalahan yang timbul ketika pelaksanaan eksekusi anak ini diupayakan agar tidak terjadi kembali, dan meminimalisir kegagalan dalam pelaksanaannya. Kata Kunci: Hadhanah, Keadilan Pancasila, Pengadilan Agama




