![]() |
Repository
|
Tugas Akhir Mahasiswa
Hasil Penelitian Mahasiswa
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Pinjaman Online Ditinjau Dari Pasal 18 Undang Undang No.8 tahun 1999
- Kategori : Skripsi
- Penulis : Munawaroh
- Identitas : 200811001 - Ilmu Hukum
- Abstrak :
ABSTRAK Pinjaman Online (Peer to Peer Landing) merupakan layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi yang dilakukan secara Online. Adanya pinjam meminjam uang secara Online dapat mempermudah masyarakat untuk memperoleh pinjaman dana secara cepat dan mudah dibandingkan lembaga pembiayaan lainnya. Dalam pinjam meminjam secara Online perlu didasari dengan perjanjian yang dibuat secara elektronik. Syarat sah suatu perjanjian menurut Undang- Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maka haruslah selaras dengan syaratsahnya perjanjian yang diatur di dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Namun dalam tataran praktis terdapat klausula baku dalam perjanjian Online tersebut yang berpotensi merugikan salah satu pihak, dalam hal ini yaitu konsumen. Penelitian ini akan menganalisis Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen berkaitan dengan kalusa baku dalam perjanjian pinjaman Online dan Bagaimana Upaya Pemerintah dalam Memaksimalkan Pengaturan Pinjaman Online Guna Memberikan Perlindungan Hukum Konsumen. Penelitian dalam menyusun skripsi ini adalah jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif deskriptip dengan dua teknik pengumpulan data yaitu dengan menggunakan data primer dengan berupa informasi dari beberapa narasumber dan data sekunder dari berbagai literatur tertulis. Perjanjian secara Online jika dikaji secara hukum merupakan perjanjian yang sah karena syarat-syaratnya sesuai dengan KUH Perdata khususnya Pasal 1320 dan 1338 terkait perjanjian. Dalam Perjanjian Pinjaman Online, kedudukan hukum antara penyelenggara dengan pemberi dan penerima pinjaman yaitu penyelenggara sebagai penyedia platform dan pemberi serta penerima pinjaman sebagai konsumen atau pengguna jasa pinjaman Online diatur dalam Peraturan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kata Kunci: Pinjaman Online, Perlindungan Hukum Konsumen




