![]() |
Repository
|
Tugas Akhir Mahasiswa
Hasil Penelitian Mahasiswa
Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi Dalam Kasus Pencemaran Lingkungan di Kabupaten Cirebon
- Kategori : Skripsi
- Penulis : Indah Fadillah
- Identitas : 200811035 - Ilmu Hukum
- Abstrak :
ABSTRAK Masalah lingkungan di Indonesia disebabkan oleh adanya pertumbuhan penduduk yang besar, peningkatan pemanfaatan sumber daya alam dan peningkatan penggunaan teknologi, antara lain proses industrialisasi. Banyaknya kasus perusakan dan pencemaran lingkungan oleh korporasi, tidak sebanding dengan gugatan yang masuk dalam ranah pidana, apalagi terkait dengan sanksi pidana terhadap korporasi yang tidak sebanding dengan dampak yang dihasilkan. Seperti kasus Hermawan Sunyoto, selaku Direktur PT. Cipta Rasa Utama yang berada di Jl. Raya Pantura, Rawaurip, Kec. Pangenan, Kabupaten Cirebon, hanya dijatuhi pidana dan harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang telah melakukan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin dan perusakan lingkungan air dan tanah tanpa izin sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Sumber tanggal 10 Maret 2020, Nomor 252/Pid.B/LH/2019/PN.Sbr. Berdasarkan latar Belakang tersebut timbul permasalahan yaitu bagaimana penerapan hukum materiil dan bagaimana pertimbangan hakim dalam penerapan hukum pidana materiil terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan kasus (Case Approach) dengan cara menelaah kasus- kasus terkait dengan isu yang sedang dihadapi, dan telah menjadi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Adapun bahan hukum berasal dari bahan hukum sekunder. Adapun teknik pengumpulan data penulis menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan. Selanjutnya data tersebut dianalisis menggunakan normatif-kualitatif. Berdasarkan analisis yang dilakukan maka dpat disimpulkan bahwa Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, ternyata perbuatan tindak pidana tersebut bukan merupakan kesalahan korporasi. Tetapi, kesalahan individu sebagai pengurus korporasi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Majelis Hakim dalam pertimbangannya secara yuridis maupun subjektif terkait dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Penerapan Asas Subsidiaritas, Asas Preceoteonery dan, Asas Ultimum Remedium dalam pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai pelaku tindak pidana lingkungan hidup untuk saat ini belum bisa dilakukan lantaran kebijakan dan instrumen hukum yang tidak mendukung. Kata Kunci : Pertanggung-jawaban, Korporasi, Pencemaran Lingkungan.




