![]() |
Repository
|
Tugas Akhir Mahasiswa
Hasil Penelitian Mahasiswa
Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Sebab Adanya Pemalsuan Identitas Serta Hubungannya Dengan Pembagian Harta Bersama
- Kategori : Skripsi
- Penulis : Ines Fiola
- Identitas : 200811014 - Ilmu Hukum
- Abstrak :
ABSTRAK Penelitian ini membahas mengenai pembatalan perkawinan akibat pemalsuan identitas diri. pembatalan perkawinan diatur baik dalam undang-undang perkawinan serta kompilasi hukum islam. Akan tetapi, pembatalan perkawinan dengan alasan karena pemalsuan identitas diri tidak diatur secara jelas. Pembatalan perkawinan merupakan dilakukannya pembatalan terhadap hubungan suami dan istri paska dilakasnakannya akad nikah. Pembatalan perkawinan terdapat didalam fikih Islam yakni nikah al-batil, didalam pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dinyatakan dengan tegas bahwa : “Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat- syarat untuk melangsungkan perkawinan. Perkawinan dapat putus karena : kematian, perceraian dari atas putusan Pengadilan (pasal 113 KHI). Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian (pasal 114 KHI). Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak (pasal 115 KHI). Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan (Pasal 123 KHI). Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnnya mewilayahi tempat tinggal penggugat, kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami. Perkara perceraian, jika perceraian diajukan oleh pihak istri (Penggugat) maka perkara itu disebutnya sebagai perkara “Cerai Gugat” atau yang disingkat CG. Sedangkan jika ternyata perkara perceraian itu diajukan oleh pihak Suami (Pemohon), maka perkara demikian disebut sebagai permohonan “Cerai Talak” atau yang biasa disingkat menjadi CT. Peneliti menggunakan penelitian hukum normatif. Dengan pendekatan penelitian Pendekatan Perundang- Undangan dan Pendekatan Konseptual. Rumusan Masalah yang diangkat Bagaimana Akibat Hukum pembatalan perkawinan di Kabupaten Cirebon? Faktor penyebab terjadinya pembatalan perkawinan akibat pemalsuan identitas dalam perkawinan dengan pembagian harta bersama. Jenis Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kuanitatif. Adapun sumber data yang didapatkan melalui wawancara, jurnal, dan juga perundang-undangan yang menyebabkan terjadinya pembatalan perkawinan akibat pemalsuan identitas serta adanya pembagian harta bersama. Kata Kunci : Pembatalan Perkawinan, Pemalsuan Identitas, Harta Bersama




