Repository
Universitas Muhammadiyah Cirebon


Tugas Akhir Mahasiswa

Hasil Penelitian Mahasiswa



Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjaman Kredit Di Kabupaten Cirebon (Analisis Yuridis Studi Kasus Putusan No.67/Pdt.G.S./2023/PN Sbr)

  • Kategori : Skripsi
  • Penulis : Fikri Muhamad Haidar
  • Identitas : 200811099 - Ilmu Hukum
  • Abstrak :

    Abstrak Wanprestasi atau tidak dipenuhinnya janji dapat terjadi karena disengaja maupun tidak disengaja oleh kreditur atau debitur. Wanprestasi adalah pelaksanaan perjanjian yang tidak tepat waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya oleh debitur. prestasi (kewajiban) yang menjadi objek perjanjian antara mereka dalam kontrak. Hak-hak kreditur adalah antara lain:Hak menuntut perikatan (nakomen); Hak menuntut pemutusan perikatan atauapabila perikatan itu bersifat timbal balik, tuntutan Pembatalan perikatan (tidak mengikat); Hak menuntut ganti rugi kepada debitur; Hak menuntut memberikan perikatan dengan ganti rugi; Hak menuntut pemutusan atau pembatalan perikatan dengan ganti rugi. Apabila debitur prestasi masih dapatdiharapkan memenuhinya, maka debitur dianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktu, sehingga dapat dikatakan wanprestasi, memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau salah dalam perjanjian. Debitur yang memenuhi prestasi tapi salah, apabila prestasi yang salah tersebut tidak dapat diperbaikilagi maka debitur dikatakan tidak memenuhi prestasi sama sekali. Hukum yang mengatur Wanprestasi terdapat dalam pasal 1243 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa: Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon Vol. 9 No. 1 (2024) p-ISSN: 2599-1949, e-ISSN: 2714-7525 FH UM Cirebon Fikri Muhamad Haidar dan Rohadi, Wanprestasi Dalam Perjanjian... 14 penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya. Kata kunci: Wanprestasi, Kreditur, Debitur

Preview

Laman Terkait

SINTA

Science and Technology Index (SINTA)

GARUDA

Garba Rujukan Digital (GARUDA)

RAMA

Repository Penelitian Dosen & Mahasiswa

ARJUNA

ARJUNA Akreditasi Jurnal Nasional