![]() |
Repository
|
Tugas Akhir Mahasiswa
Hasil Penelitian Mahasiswa
Analisis Sosiologi Hukum Money Politics dan Makelar Pada Pemilihan Kuwu di Dukupuntang Kabupaten Cirebon
- Kategori : Skripsi
- Penulis : Muhamad Rafli
- Identitas : 200811113 - Ilmu Hukum
- Abstrak :
ABSTRAK Indonesia merupakan negara demokrasi. Secara sederhana, masyarakat memahami demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Salah satu bentuk demokrasi di negara Indonesia diwujudkan melalui pemilihan umum. Pemilihan umum dilakukan oleh rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sayangnya, kecurangan dalam pemilu kali ini tidak jarang terjadi dan terjadi di berbagai desa di Indonesia. Sudah menjadi hal yang lumrah jika untuk memenangkan pemilihan kepala desa, seseorang membutuhkan dana yang besar untuk membiayai kegiatan legal maupun ilegal, seperti politik uang, untuk mempengaruhi pemilih. TUJUAN PENELITIAN (1) Menganalisis bagaimana money politik dan peran makelar terhadap pemilihan kuwu dapat mempengaruhi dinamika sosial dalam masyarakat Dukupuntang. (2) Menganalisis pengaruh money politic dan makelar terhadap kepercayaan masyarakat pada proses pemilihan kuwu di Dukupuntang kabupaten Cirebon. METODE PENELITIAN Penelitian yang digunakan berupa metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian bersifat deskriptif. Penelitian deskriptif memberikan gambaran suatu gejala dari fenomena. Fokus penelitian yang di ambil berupa survei dan wawancara serta mengidentifikasi persepsi masyarakat terhadap money politics dan makelar serta dampak kepercayaan terhadap pemilihan kuwu.okasi penelitian adalah tempat atau objek untuk diadakan suatu penelitian. Lokasi penelitian yang dipilih peneliti adalah dikantor kepala Desa dukupuntang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Peneliti mengambil lokasi tersebut karena di rasa sesuai dengan apa yang menjadi bahan penelitian. HASIL, Untuk menilai partisipasi politik masyarakat di desa dukupuntang pada pemiihan kuwu (pilwu), untuk mendapatkan data valid di lakukan dengan wawancara dengan masyarakat dukupuntang. Dalam aturan undang-undang yang berlaku nomor 7 tahun 2017 pasal 523 ayat 1-3 yang menjelaskan dan mengatur tentang tindak money politic (politik uang) dalam penyesuaian praktek money politc yang terjadi. Dalam penyesuaian praktek money politik sering kali terjadi setiap pemilihan kuwu. Money politik terjadi di dasarkan pada masayarakat yang berekonomi menengah ke bawah dan juga kekuarangan pemahaman atas pemilihan umum dan makna suara yang diberikan. KESIMPULAN DAN SARAN Money politics sendiri menentukan hasil kemenangan calon karna semakin banyak jumlah nominal uang yang di berikan semakin banyak juga jumlah suara yang akan di perolehnya. Menetapkan kode etik dan standar tinggi bagi calon serta melibatkan lembaga pemantau independen dan pengawasan dalam pemilu terutama di buat lebih ketat secara aturan, jika pemilu dengan skala besar bisa seketat dan taat aturan seharusnya pemilihan umum di tingkat desa pun bisa mengikuti pemilihan umum yang skalanya besar. Ini semua demi demokrasi indonesia yang lebih baik dari sebelumnya. Kata Kunci : politik uang, Makelar, Pemilihan Kepala Desa (Kuwu)




