![]() |
Repository
|
Tugas Akhir Mahasiswa
Hasil Penelitian Mahasiswa
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui E-commerce Akibat Wanprestasi Pelaku Usaha
- Kategori : Skripsi
- Penulis : VANNIA KURNIASIH PUTRI
- Identitas : 210811028 - Ilmu Hukum
- Abstrak :
ABSTRAK Putri, Vannia, Kurniasih. 2025. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui E-commerce Akibat Wanprestasi Pelaku Usaha. Skripsi Bagian Perdata, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon. Dr. Rohadi.,S.Th.I.,S.H.,M.Hum, Dr. Siti Alisah.,S.H.,M.Hi Kata kunci: e-commerce; wanprestasi; perlindungan konsumen; Shopee; BPSK. Perkembangan pesat transaksi jual-beli melalui platform e-commerce menimbulkan risiko wanprestasi pelaku usaha yang merugikan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengidentifikasi faktor-faktor penyebab wanprestasi dalam transaksi e-commerce, (2) menganalisis kerangka perlindungan hukum konsumen melalui mekanisme internal platform (studi kasus Shopee), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan e-Court, serta (3) merumuskan rekomendasi penyempurnaan regulasi dan mekanisme penyelesaian sengketa. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan dan analisis deskriptif terhadap peraturan perundang-undangan (KUHPerdata, UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU ITE, dan PP Penyelenggaraan PMSE) serta pedoman operasional platform e-commerce. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) regulasi yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi kompleksitas transaksi digital, sehingga pelaku usaha sering lolos dari sanksi; (2) fitur escrow dan refund otomatis di Shopee efektif secara prinsip, namun prosedur yang panjang, validasi produk yang lemah, dan batas waktu konfirmasi singkat menghambat perlindungan konsumen; (3) mediasi formal di BPSK dan gugatan elektronik di e-Court menawarkan alternatif, tetapi terhambat oleh lamanya proses, biaya relatif tinggi, dan kurangnya integrasi data antara platform dan aparat; serta (4) rendahnya literasi hukum konsumen dan posisi tawar yang lemah memperburuk akses terhadap keadilan. Berdasarkan prinsip perikatan dalam KUHPerdata, pelaku usaha yang wanprestasi wajib melakukan restitusi integrum serta mengganti kerugian material dan immaterial. Pemerintah perlu memperkuat regulasi e-commerce dengan sanksi administratif dan pidana yang lebih tegas, mendorong transparansi dan akuntabilitas platform, serta meningkatkan edukasi konsumen. Integrasi sistem penyelesaian sengketa cepat (one-stop dispute resolution) juga mendesak untuk memberikan perlindungan berlapis dan efektif bagi konsumen.




