![]() |
Repository
|
Tugas Akhir Mahasiswa
Hasil Penelitian Mahasiswa
"ANALISIS PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (ONTSLAG VAN ALLE RECHTSVERVOLGING) DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (STUDI KASUS : PUTUSAN NOMOR 49/Pid.Sus/2018/ PN.Smg)"
- Kategori : Skripsi
- Penulis : Bunga Dwi Oktodupa Suganda
- Identitas : 210811101 - Ilmu Hukum
- Abstrak :
ABSTRAK “ANALISIS PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (ONTSLAG VAN ALLE RECHTSVERVOLGING) DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (STUDI KASUS : PUTUSAN NOMOR 49/Pid.Sus/2018/ PN.Smg)” Skripsi ini menganalisis putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan nomor putusan 49/Pid.Sus/2018/PN.Smg di Pengadilan Negeri Semarang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer (UU Dasar 1945, KUHP, KUHAP, UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, dan putusan perkara nomor 49/Pid.Sus/2018/PN.Smg), bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis putusan difokuskan pada pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, mencakup kajian terhadap fakta-fakta persidangan, argumen jaksa penuntut umum dan pembelaan terdakwa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perbuatan terdakwa terbukti, perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang menurut hukum positif. Hakim mempertimbangkan berbagai aspek yuridis dan non-yuridis, termasuk bukti yang diajukan, dan konteks hukum yang relevan. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum dijatuhkan karena perbuatan terdakwa tidak termasuk dalam kategori tindak pidana, melainkan masuk dalam ranah hukum administrasi negara. Skripsi ini membahas tentang hakim dalam memutus perkara selalu berpegang pada hukum yang berlaku, mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara tepat, dan memastikan putusan yang dijatuhkan benar-benar berdasarkan Undang-Undang dan keyakinan hakim. Kata kunci : Analisis Putusan, Lepas dari Segala Tuntutan Hukum (Ontslag van Alle Rechtsvervolging), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)




