Repository
Universitas Muhammadiyah Cirebon


Tugas Akhir Mahasiswa

Hasil Penelitian Mahasiswa



PENERAPAN SANKSI PIDANA PERDA NOMOR 4 TAHUN 2021 PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG KETERTIBAN UMUM TERHADAP PERBUATAN ASUSILA ATAU PROSTITUSI DI KABUPATEN CIREBON

  • Kategori : Skripsi
  • Penulis : WINARDI AGUSWALUYO
  • Identitas : 190811011
  • Abstrak :

    Waluyo, Winardi Agus. 2023. Penerapan Sanksi Pidana Perda Nomor 4 Tahun 2021 Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum Terhadap Perbuatan Asusila Atau Prostitusi Di Kabupaten Cirebon. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon. Dibawah bimbingan Bapak Nur Rahman, S.H.I. M.H. sebagai Pembimbing I dan Dr. Siti Alisah, S.H., M.H.I. sebagai Pembimbing II. Kata Kunci: Peraturan Daerah, Perbuatan Asusila, Prostitusi, Sanksi Pidana Perbuatan asusila merupakan suatu perbuatan yang melanggar norma atau kaidah kesusilaan yang dapat dilakukan oleh pria maupun wanita. Hal ini diperparah dengan lemahnya penerapan sanksi pidana dalam perbuatan asusila. Skripsi ini memuat rumusan masalah bertujuan agar supaya mengetahui penerapan Perda Nomor 4 tahun 2021 perubahan atas perda nomor 7 tahun 2015 terhadap perbuatan asusila atau prostitusi di Kabupaten Cirebon dan juga Supaya mengetahui bagaimana kendala dan sejauh mana efektifitas dalam penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2021 perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 terhadap perbuatan asusila atau Prostitusi di Kabupaten Cirebon Metode penelitian dalam skripsi ini dilakukan dengan penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder Data-data yang diperoleh dalam penelitian kemudiaan dianalisis secara kualitatif yakni analisis yang bersifat deskriktif yaitu memecahkan masalah dengan cara menjelaskan, mendeskripsikan dan menggambarkan masalah serta menyelesaikannya berkaitan dengan rumusan masalah yang ada, sehingga pembaca dapat memahaminya lebih mudah. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penerapan hukum yang tertuang dalam Perda No 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum. Satpol PP sebagai aparat penegak perda kurang memperhatikan dan mengawal jalannya perda tersebut. Dalam penerapan sanksi pidana terhadap perbuatan asusila atau prostitusi di Kabupaten Cirebon kebanyakan penyelesaian penerapan sanksi pidana disini diselesaikan dengan cara pidana ringan dan membayar sanksi administrasi yang telah ditetapkan oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon. Dan kendala dalam penerapan sanksi pidana terhadap perbuatan asusila atau prostitusi dilapangan banyak intervensi dari luar yang mengakibatkan sering terjadinya ketidakseimbangan dalam penerapan sanksi. Penerapan sanksi hukum pidana dalam kasus tindak pidana perbuatan asusila dan prostitusi belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 296 KUHP belum terpenuhi. Satpol PP seharusnya menjatuhkan pidana terhadap pelaku perbuatan asusila atau prostitusi dengan tujuan pemidanaan untuk memberikan efek jera terdakwa dan agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi serta untuk mendidik terdakwa agar menyadari perbuatannya. Penulis berharap agar kedepannya Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon dapat merumuskan Peraturan Daerah baru terkait perbuatan asusila dan prostitusi agar dalam penerapan sanksi pidananya bisa lebih efektif dan jelas dan memberikan efek jera sesuai dengan ketentuan pidana yang ada di Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.

Preview

Laman Terkait

SINTA

Science and Technology Index (SINTA)

GARUDA

Garba Rujukan Digital (GARUDA)

RAMA

Repository Penelitian Dosen & Mahasiswa

ARJUNA

ARJUNA Akreditasi Jurnal Nasional